PP 1/2021

Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:03 WIB
Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Salinan PP 1/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap wajib bayar, menteri keuangan dapat meminta pemeriksaan terhadap kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan mengenai permintaan pemeriksaan terhadap instansi pengelola PNBP ini masuk dalam Pasal 8 PP 1/2021. Aturan pelaksanaan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

“Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemeriksaan akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Permintaan pemeriksaan berdasarkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan PNBP, indikasi kerugian negara atau tindak pidana, berdasarkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), atau berdasarkan hasil pengawasan menteri keuangan.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPKP memiliki beberapa kewajiban, seperti menyerahkan surat tugas kepada terperiksa, menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban terperiksa selama dan setelah pemeriksaan, hingga mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung pemeriksaan.

Baca Juga:
Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, BPKP berwenang untuk memeriksa serta meminjam barang bukti, meminta keterangan dan bukti yang diperlukan, memasuki tempat penyimpanan dokumen hingga uang yang bisa menjadi petunjuk, mengakses data, dan kewenangan-kewenangan lainnya.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi, menteri keuangan ataupun pimpinan instansi harus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bila pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pada bidang penerimaan negara, indikasi kerugian negara, atau indikasi unsur tindak pidana di luar pihak yang diperiksa, BPKP perlu menyampaikan informasi tersebut secara terpisah kepada menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP terkait. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:45 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Terkontraksi 5,3 Persen di Januari 2024, Ini Alasannya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024