Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap wajib bayar.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 5 mengatur permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutangnya.
“Dalam permintaan pemeriksaan PNBP … menteri berkoordinasi dengan instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Permintaan dilakukan dalam hal tertentu. pertama, adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Kedua, adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana. Ketiga, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
Sementara Pasal 6 mengatur ketentuan permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang kewajiban PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP. Permintaan juga dilakukan jika ada kondisi tertentu.
Pertama, adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP. Kedua, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. Ketiga, adanya perinohonan keringanan PNBP. Semua kondisi tertentu tidak harus bersifat akumulatif.
Adapun permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
Permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dan penentuan nilai/jumlah diatur dengan peraturan menteri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Simak artikel ‘Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP’. (kaw)