PP 1/2021

Jika Ini Terjadi, Wajib Bayar PNBP Bisa Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 13:48 WIB
Jika Ini Terjadi, Wajib Bayar PNBP Bisa Diperiksa

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap wajib bayar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 5 mengatur permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutangnya.

“Dalam permintaan pemeriksaan PNBP … menteri berkoordinasi dengan instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Permintaan dilakukan dalam hal tertentu. pertama, adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Kedua, adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana. Ketiga, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.

Sementara Pasal 6 mengatur ketentuan permintaan pemeriksaan PNBP terhadap wajib bayar yang kewajiban PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP. Permintaan juga dilakukan jika ada kondisi tertentu.

Pertama, adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP. Kedua, adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. Ketiga, adanya perinohonan keringanan PNBP. Semua kondisi tertentu tidak harus bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Adapun permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.

Permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dan penentuan nilai/jumlah diatur dengan peraturan menteri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Simak artikel ‘Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:45 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Terkontraksi 5,3 Persen di Januari 2024, Ini Alasannya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya