AMERIKA SERIKAT

Biden Cabut Warisan Kebijakan Trump Soal Bea Masuk Tambahan Baja

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 19:00 WIB
Biden Cabut Warisan Kebijakan Trump Soal Bea Masuk Tambahan Baja

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C. DDTCNews – Amerika Serikat (AS) mencabut pengenaan bea masuk tambahan atas impor baja dan aluminium dari negara Uni Eropa seiring dengan dimulainya negosiasi Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium.

"Global agreement merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk menggunakan kebijakan perdagangan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim dan distorsi pasar global," tulis White House dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium merupakan suatu perjanjian global yang memiliki sasaran untuk menekan emisi karbon yang timbul dari industri dan aktivitas perdagangan baja dan aluminium.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Sebagai imbal balik dari dicabutnya bea masuk Section 232 atas baja dan aluminium Uni Eropa, Uni Eropa juga berkomitmen untuk mencabut bea masuk retaliasi yang dikenakan atas 200 produk dari Amerika Serikat.

"Ini adalah capaian yang signifikan. Persetujuan ini akan mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja untuk masa yang akan datang," ujar Komisioner Perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis.

Untuk memulai negosiasi atas Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium, AS dan Uni Eropa akan membentuk technical working group atau kelompok kerja yang akan melakukan kajian atas emisi dari industri baja dan alumunium.

Berdasarkan laporan Tax Notes International, dimulainya diskusi Global Arrangement on Sustainable Steel and Aluminium menandakan AS dan Uni Eropa ingin mengambil peran penting dalam agenda perdagangan dan menekan perdagangan dari sektor-sektor dengan emisi karbon tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?