KEBIJAKAN FISKAL

Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:21 WIB
Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan anggaran hingga kuartal I/2023 terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini. Menurutnya, setiap penarikan utang juga dilakukan dengan mempertimbangkan kas negara yang tetap baik.

"Pengadaan utang dilakukan tetap dengan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi, juga kebutuhan pembiayaan," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sri Mulyani mengatakan realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp203,72 triliun atau 34,10% terhadap pagu. Realisasi pembiayaan tersebut didominasi oleh pembiayaan utang senilai Rp224,79 triliun atau 32,3% terhadap pagu APBN 2023, yang terdiri atas realisasi SBN Rp217,59 triliun dan pinjaman Rp7,2 triliun.

Hingga Maret 2023, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman dalam negeri senilai Rp107,3 miliar, serta membayar cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar negatif Rp470,1 miliar. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penarikan pinjaman luar negeri (bruto) senilai Rp27,84 triliun dan membayar cicilan pokok pinjaman luar negeri negatif Rp20,28 triliun.

"Pembiayaan utang melalui SBN dan pinjaman selama ini tetap sesuai dengan rencana atau on track, dan sesuai dengan strategi pembiayaan yang kita lakukan tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Hingga Maret 2023, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB. Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah tersebut masih berada dalam batas aman dan terkendali karena di bawah 60% dari PDB.

Komposisi utang pemerintah didominasi utang domestik yang mencapai 72,09%. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut berkontribusi menurunkan jumlah nilai utang pemerintah yang beredar hingga Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi