KEBIJAKAN FISKAL

Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:21 WIB
Bicara Utang Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Pengelolaannya Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan anggaran hingga kuartal I/2023 terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini. Menurutnya, setiap penarikan utang juga dilakukan dengan mempertimbangkan kas negara yang tetap baik.

"Pengadaan utang dilakukan tetap dengan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi, juga kebutuhan pembiayaan," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Sri Mulyani mengatakan realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp203,72 triliun atau 34,10% terhadap pagu. Realisasi pembiayaan tersebut didominasi oleh pembiayaan utang senilai Rp224,79 triliun atau 32,3% terhadap pagu APBN 2023, yang terdiri atas realisasi SBN Rp217,59 triliun dan pinjaman Rp7,2 triliun.

Hingga Maret 2023, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman dalam negeri senilai Rp107,3 miliar, serta membayar cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar negatif Rp470,1 miliar. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penarikan pinjaman luar negeri (bruto) senilai Rp27,84 triliun dan membayar cicilan pokok pinjaman luar negeri negatif Rp20,28 triliun.

"Pembiayaan utang melalui SBN dan pinjaman selama ini tetap sesuai dengan rencana atau on track, dan sesuai dengan strategi pembiayaan yang kita lakukan tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Hingga Maret 2023, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.879,07 triliun atau 39,17% dari PDB. Sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah tersebut masih berada dalam batas aman dan terkendali karena di bawah 60% dari PDB.

Komposisi utang pemerintah didominasi utang domestik yang mencapai 72,09%. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut berkontribusi menurunkan jumlah nilai utang pemerintah yang beredar hingga Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Senin, 04 Desember 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini