NIGERIA

Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 11:30 WIB
Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Ilustrasi

ABUJA, DDTCNews – Senat Republik Federal Nigeria meloloskan usulan pemerintah terkait dengan rancangan UU Dana Pajak Pembangunan Rumah Sakit Tersier (Tertiary Hospitals Development Tax Fund Bill).

Pemerintah Nigeria saat ini tengah berbenah dalam penyediaan dan penanganan kesehatan. Salah satunya adalah dengan membentuk rancangan undang-undang yang mengenakan pajak pada industri tertentu untuk membiayai sektor kesehatan.

“Layanan kesehatan publik Nigeria membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanannya. Untuk itu, RUU baru memungkinkan sektor swasta membayar pajak untuk mendanai biaya kesehatan tersier negara,” sebut pemerintah, Selasa (12/11/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti dilansir KPMG, Pemerintah Nigeria akan menerapkan kebijakan pajak atas sektor tertentu. Pertama, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan perminyakan yang dibayarkan atas total barel minyak mentah yang diproduksi setiap tahun.

Kedua, pungutan pajak sebesar 1% kepada penyedia layanan internet atas data yang dijual setiap tahun. Ketiga, pungutan pajak sebesar 1% kepada perusahaan minuman dan pabrik yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Keempat, pungutan pajak 1% kepada perusahaan semen yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun. Kelima, pungutan pajak 1% kepada perusahaan manufaktur cat dan kimia yang dibayarkan atas laba yang diumumkan setiap tahun.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Keenam, pungutan pajak 1% kepada perusahaan tembakau yang dibayarkan atas laba yang dilaporkan setiap tahun. Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menambah penerimaan negara untuk kepentingan peningkatan kualitas sektor kesehatan.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan dana kesehatan pada tahun depan senilai N820,2 miliar atau setara dengan Rp28,18 triliun. Jumlah tersebut menyumbang 5% dari total anggaran negara pada tahun depan.

Namun, rencana pemajakan tersebut menuai penolakan, khususnya kalangan pengusaha di sektor akan dipajaki. Hal ini dikarenakan pengenaan pajak baru tersebut akan menambah biaya bisnis di Nigeria, yang akhirnya meningkatkan tantangan bisnis di Nigeria.

Pengusaha kemudian meminta pemerintah untuk mencari opsi lain sebagai sumber pendanaan sektor kesehatan, selain melakukan pengenaan pajak baru ke pengusaha terkait. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan