ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria memutuskan untuk membatalkan pemungutan pajak impor sebesar 4% atas nilai free on board (FOB) barang.
Menteri Keuangan dan Ekonomi Wale Edun menyatakan pajak impor tidak lagi dipungut untuk mengendalikan kenaikan harga serta meringankan biaya usaha. Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, pakar perdagangan, dan pejabat pemerintah terkait.
"Setelah konsultasi ekstensif dengan para pemangku kepentingan, penerapan tarif pajak sebesar 4% ternyata menimbulkan tantangan signifikan bagi fasilitasi perdagangan Nigeria, lingkungan bisnis, dan stabilitas ekonomi," katanya, dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Edun mengatakan pungutan pajak impor pertama kali diperkenalkan pada Februari 2025, tetapi sempat dicabut dan kemudian diberlakukan kembali pada Agustus 2025.
Pajak impor ini dipungut untuk menggantikan 2 pungutan yang ada, yakni pungutan Skema Pengawasan Impor Komprehensif sebesar 1% dan biaya pemrosesan kepabeanan dan cukai sebesar 7%. Perubahan skema pungutan impor ini dirancang untuk mendukung digitalisasi pengawasan.
Pemerintah telah menerapkan sistem B'odogwu, sebuah perangkat manajemen risiko yang lebih baik untuk memperkuat pengawasan.
Terlepas dari tujuan-tujuan tersebut, kebijakan pungutan pajak impor telah menuai penolakan keras dari produsen, importir, serta perusahaan pengiriman barang. Kebijakan ini sejak awal dikhawatirkan dapat menaikkan harga.
Tak lama setelah berlaku, pemerintah akhirnya mencabut pengenaan pajak impor. Keputusan ini diambil di tengah kondisi ekonomi yang rapuh.
Dilansir ecofinagency.com, inflasi di Nigeria tercatat mencapai 20,12% pada Agustus 2025. Negara ini mengimpor barang senilai hampir $47 miliar pada 2024, yang utamanya berupa bahan bakar, biji-bijian, kendaraan, mesin, serta obat-obatan. (dik)