PROVINSI RIAU

Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 18:02 WIB
Biar Kendaraan Ubah Pelat Nomor, Revisi Perda Pajak Daerah Diusulkan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Gubernur Riau Syamsuar mengajukan rancangan revisi peraturan daerah (perda) pajak daerah kepada DPRD.

Syamsuar mengatakan revisi ketiga Perda No. 8/2011 dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Menurutnya, pajak daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini berkaitan dengan adanya harapan kami untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," katanya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Syamsuar mengatakan terdapat 2 poin perubahan, yakni pengaturan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Walaupun tidak memerinci usulannya, dia menyebut perubahan ketentuan pada pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mendorong kendaraan dari luar provinsi mengubah pelat nomornya menjadi BM.

Dia menyebut keberadaan kendaraan berpelat nomor selain BM di Riau telah merugikan masyarakat. Alasannya, kendaraan tersebut tidak membayar pajak kepada pemda tetapi berkontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang biaya perawatannya bersumber dari pajak daerah.

Sementara pada pajak air permukaan, dia ingin mengatur penggunaan alat ukur dan segel agar pengelolaannya lebih akuntabel. Selain itu, dia juga berencana mengubah peraturan gubernur yang mengatur tata cara perhitungan alternatif dan sanksi tegas apabila pengukuran air permukaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Tentunya tata cara perhitungan dan sanksi dimaksud akan menguntungkan daerah," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Syamsuar berharap rancangan revisi perda tersebut segera dibahas dan disetujui DPRD menjadi perda. Jika perda itu ditetapkan, dia optimistis akan ada peningkatan pajak daerah, khususnya pada pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara