EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Biar Enggak Bingung, Pemerintah Pilih Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:00 WIB
Biar Enggak Bingung, Pemerintah Pilih Tunggu Konsensus Global

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menunggu konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital lintas yurisdiksi. Aksi sepihak alias unilateral bukanlah opsi yang akan diambil.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan posisi pemerintah cenderung wait and see. Menurutnya, perlu definisi jelas untuk memajaki perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi dan dilakukan secara digital.

Digital economy yang cross border, di mana perusahaannya lintas negara, kita [pemerintah] cenderung menunggu kesepakatan di G20 bagaimana pembagian hak pemajakan,” katanya Rabu (29/8/2018)

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Robert berujar alasan pemerintah menunggu konsensus global karena atribusi penghasilan perusahaan digital lintas negara belum disepakati. Hal ini terkait pembagian pajaknya. Oleh karena itu, aksi unilateral justru berisiko membuat situasi semakin kompleks.

Jika dianalogikan, dari penghasilan 100 satu perusahaan digital lintas negara, Indonesia bisa mengklaim kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari 100 tersebut. Ini terjadi jika aksi unilateral diambil. Padahal, pemajakan penghasilan 100 itu bisa dibagi.

“Misalnya, Facebook aplikasinya dibangun di AS, kemudian transaksi dilakukan di Irlandia dan Singapura dan di konsumsi di Indonesia. Jadi ini kan ada 3-4 negara jadi satu rangkaian dan penghasilan 100 itu harus dibagi. Enggak bisa Indonesia bilang 'semua 100 nya buat saya'. Nanti AS bilang kan aplikasi dibuat dan dikembangkan di sana,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Oleh karena itu, aksi unilateral belum menjadi opsi prioritas untuk dilakukan pemerintah Indonesia terkait ekonomi digital lintas negara. Melakukan aksi unilateral berisiko membuka ruang bagi inkonsistensi penerapan kebijakan.

“Bisa saja aksi unilateral tapi ada potensi nanti kemudian setelah ada kesepakatan global harus diperbaiki lagi. Jadi akan membuat kebingungan baru,” imbuh Robert.

Seperti diketahui, Pada tanggal 16 Maret 2018 lalu, OECD/G20 Inclusive Framework telah menerbitkan laporan interim bertajuk Tax Challenges Arising from Digitalisation. Laporan ini menjadi landasan penyusunan Final Report pada 2020.

Adapun Final Report tersebut akan menjadi konsensus global terkait tata cara pemajakan pelaku usaha digital economy lintas yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB