JAKARTA, DDTCNews - Video pembelajaran pajak dasar 'ConTAXtual' kembali dirilis DDTC Academy melalui akun YouTube DDTC Indonesia. Topik yang dibahas pada episode ke-5 ConTAXtual kali ini adalah sistem pemungutan pajak self assessment.
Self assessment merupakan satu dari 3 macam sistem pemungutan yang dianut di Indonesia dalam mengatur hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Kedua sistem lainnya yakni official assessment dan withholding.
Namun, apakah Anda sudah paham apa itu sistem pemungutan pajak self assessment? Apa dasar hukum yang mendasari penerapan sistem ini? Dan apakah maksud serta konsekuensi dari penerapan sistem ini?
Temukan jawabannya dalam video ConTAXtual episode ke-5 di sini.
Dengan ConTAXtual, belajar pajak dasar akan lebih mudah dimengerti dan menyenangkan. Belajar pajak pun bakal lebih bersemangat, karena #PajakItuMenyenangkan.
Ikuti akun sosial media DDTC Academy berikut ini untuk mendapatkan informasi pelatihan terbaru dan konten edukasi perpajakan menarik lainnya secara gratis! Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)