PENGAMPUNAN PAJAK

DJP: Masih Ada WP Besar Belum Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Maret 2017 | 15.37 WIB
DJP: Masih Ada WP Besar Belum Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak menyatakan masih ada sejumlah wajib pajak uang belum berpartisipasi dalam program tersebut, meskipun sudah diimbau sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan belakangan ini partisipasan amnesti pajak lebih banyak didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Kalau hari-hari ini banyak UMKM, profesi, pengusaha menengah. Tapi untuk wajib pajak yang besar-besar belum semua, padahal sudah diimbau tentunya. Mereka sudah paham semua kok,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Berbagai jenis imbauan pun telah dilakukan oleh Ditjen Pajak, antara lainnya sosialisasi yang kerap terjadi di berbagai wilayah dan kota besar, hingga pengiriman surat elektrik melalui e-mail kepada wajib pajak yang termasuk dalam kategori harus mengikuti program pengampunan pajak.

Ia mengakui kalangan wajib pajak besar justru belum memanfaatkan kebijakan perpajakan yang akan segera berakhir ini. Padahal, berlakunya program tersebut hanya tersisa 6 hari ke depan lagi.

Sebagain informasi, pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.