JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memiliki kriteria tertentu dalam mengklasifikasi wajib pajak orang pribadi, khususnya terhadap wajib pajak sebagai pekerja di bidang seni. Hal ini bertujuan agar pekerja seni maupun pemberi kerja bisa lebih jelas dalam urusan perpajakannya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan definisi dari pekerja seni yang juga berlaku seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.
“Pekerja seni adalah wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya bisa disetor sendiri, maupun dipotong oleh pemberi kerja,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Ia menjabarkan secara terperinci, penyetoran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam golongan tersebut seperti produser, seniman, dan sejenis lainnya. Wajib pajak yang tergolong dalam klasifikasi ini bisa menyetorkan pajaknya sendiri jika penghasilannya belum dipotong.
Sementara, pemberi kerja yang dimaksudkannya meliputi manajemen artis, rumah produksi, radio, televisi, perusahaan rekaman musik, perusahaan iklan, dan lainnya. Pemberi kerja bisa langsung memotong atau mengenakan tarif pajak seiring memberikan penghasilan kepada artis terkait.
Ken mengharapkan dengan adanya klasifikasi tersebut, wajib pajak orang pribadi pekerja seni bisa semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku, dan memanfaatkan program pengampunan pajak yang tersisa dua minggu lagi, yaitu sampai 31 Maret.
Adapun Ken menyebutkan sebaran lokasi wajib pajak pekerja seni di wilayah indonesia yang dihitung berdasar data per bulan Desember 2016, antara lain Sumatera sebanyak 29 wajib pajak, DKI Jakarta 828 wajib pajak, Jawa non-DKI Jakarta 432 wajib pajak, Kalimantan dan Sulawesi memiliki 7 wajib pajak, serta Bali, Papua, dan Maluku memiliki 11 wajib pajak. (Amu)