KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Ribuan Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Menunda

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 04 Desember 2025 | 14.30 WIB
Ribuan Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Menunda
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya ada 10.000 pegawai dari berbagai perusahaan yang berada di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus, belum melakukan aktivasi akun coretax administration system.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan pun mengimbau ribuan wajib pajak orang pribadi selaku pegawai perusahaan untuk segera aktivasi akun coretax masing-masing. Wajib pajak diminta tidak menunda hingga akhir periode pelaporan SPT Tahunan.

"Orang Indonesia biasa suka menunggu-nunggu sampai akhir. Supaya wajib pajak segera bergerak, kami adakan undangan seperti ini [sosialisasi dan konsultasi publik]. Kami juga minta KPP ingatkan lagi wajib pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Untuk diketahui, penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan dilakukan seluruhnya melalui coretax system. Untuk mengakses layanan pelaporan SPT via coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.

Irawan berharap wajib pajak mempersiapkan diri sebelum masa pelaporan SPT agar tidak menghadapi kendala teknis. Sebab, masa pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dilaksanakan hingga Maret, sedangkan SPT badan hingga April 2026.

"Semakin dekat ke Maret kita akan lebih sering sisir [wajib pajak yang belum aktivasi], kami sisir dari data-data pegawai di tiap perusahaan. Harapannya kalau bisa segera beres, jadi semua karyawan sudah bisa menyampaikan SPT," tuturnya.

Tidak cukup pegawai pajak hanya bergerak sendiri, Irawan juga meminta para konsultan pajak dan media massa ikut menggaungkan pentingnya aktivasi akun coretax dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Sosialisasi perpajakan terbatas satu arah, dari unit vertikal DJP ke wajib pajak. Dia menerangkan tiap wajib pajak badan bisa mengundang pegawai dari kantor pajak ke perusahaannya untuk hadir sebagai narasumber yang memberikan sosialisasi mengenai coretax.

"Sebelum laporan SPT, ada tahapan mulai aktivasi coretax dulu. Kalau bisa jangan nunggu-nunggu Maret ya. Ini masih jadi tantangan nih, media dan konsultan pajak semoga bisa membantu menggerakkan kliennya," jelas Irawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.