CORETAX SYSTEM

Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Via Coretax, Ini Caranya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 13 November 2025 | 16.00 WIB
Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bisa Via Coretax, Ini Caranya
<p>Pemberitahuan penggunaan NPPN via Coretax.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan perlu melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

Jika melakukan pemberitahuan NPPN maka wajib pajak orang pribadi dianggap menyelenggarakan pembukuan sehingga berdampak terhadap penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan.

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dengan NPPN, wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma terlebih dahulu," tegas DJP melalui media sosial, Kamis (13/11/2025).

Cara pengajuannya pun mudah. Wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP. Mula-mula login coretax. Lalu, wajib pajak bisa menekan menu Layanan Wajib Pajak.

Kemudian, klik submenu Layanan Administrasi, lalu tekan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Nanti, coretax akan menampilkan laman jenis pelayanan wajib pajak, lalu klik pilihan menu AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.

Selanjutnya, pilih sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, klik tombol Simpan setelah memilih sub-layanan AS.04-01. Nanti, coretax akan menampilkan laman Informasi Umum, kemudian wajib pajak bisa klik menu Alur Khusus.

Silakan, isi data dan informasi dan klik centang pada kolom kotak yang menandakan bahwa wajib pajak menyetujui pernyataan. Setelah itu, scroll ke bawah, lalu klik tombol Simpan.

Kemudian, scroll ke bawah lalu coretax untuk menampilkan laman Dokumen Keluar - CTAS. Wajib pajak bisa mengklik tombol Create PDF. Setelah itu, isi formulir dokumen dan klik tombol Simpan.

Pada panel terakhir, klik tombol Sign dan tandatangani kolom itu menggunakan sertifikat elektronik wajib pajak. Setelah wajib pajak selesai menandatangani formulir, klik Simpan. Nanti, akan muncul Notifikasi Sukses. Selanjutnya, klik tombol Submit yang berada di kiri bawah layar.

Berikutnya, dokumen hasil penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN akan muncul di laman Dokumen Kasus di bagian sub menu Dokumen. Untuk status penggunaan NPPN juga dapat dilihat melalui menu Portal Saya, lalu klik submenu Profil Saya, dan pilih Fasilitas Aktif.

Wajib pajak perlu memastikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sudah masuk pada menu Daftar Fasilitas Saya. Caranya mudah, yakni klik menu utama Layanan Wajib Pajak, lalu pilih submenu Layanan Administrasi, klik Daftar Fasilitas Saya. Dengan demikian, pemberitahuan menggunakan NPPN telah diajukan ke DJP dan statusnya aktif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.