JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi Akasia yang berperan untuk membuka akses data perbankan wajib pajak dalam urusan perpajakan justru dinilai berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Khususnya negosiasi nominal pajak yang terjadi antara nasabah dengan otoritas pajak.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan berjalannya aplikasi tersebut bisa dengan mudah mengetahui nominal uang yang dimiliki nasabah, bahkan bisa terjadi jual beli data informasi.
“Kongkalikong dimungkinkan ada, nantinya akan timbul moral hazard di mana bisa mengetahui data nasabah dan berpotensi jual beli data juga. Apa lagi kalau ada oknum dari Ditjen Pajak yang bermain di dalamnya,” tuturnya kepada DDTCNews, Kamis (16/2).
Menurutnya aplikasi tersebut cukup rentan disalahgunakan, serta bisa terjadi pemerasan terhadap nasabah. Meskipun Akasia sejatinya mengecek kesesuaian antara Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terhadap harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
“Uang banyak, tapi di SPT kok cuma segini. Lalu bisa saja kemungkinan diselesaikan di belakang. Itu bisa saja terjadi. Pasti ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum pajak yang nakal, mengingat sistem administrasi perpajakan di Indonesia masih belum bagus,” ucapnya.
Di sisi lain Bhima juga mengkhawatirkan adanya timbul permasalahan yang lebih kompleks seperti telepon dari asuransi maupun kartu kredit yang berasal dari bank di luar nasabah menabung.
“Mereka dapat dari mana data kita, ini salah satu kasus. Bagaimana mungkin kita ditelepon berkali-kali dari asuransi maupun kartu kredit dari bank yang bukan tempat kita menabung,” tegasnya. (Amu)