KABUPATEN JOMBANG

Mitigasi Kebocoran Data Wajib Pajak, Pemda Pindahkan Server

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 April 2026 | 12.30 WIB
Mitigasi Kebocoran Data Wajib Pajak, Pemda Pindahkan Server
<p>Ilustrasi.</p>

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang berencana memindahkan server aplikasi pelayanan statistik terpadu (e-PST) ke Pusat Data Diskominfo Jombang menyusul adanya dugaan kebocoran data pajak.

Kepala Diskominfo Jombang Endro Wahyudi mengaku telah menggelar rakor untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data wajib pajak Jombang. Dia menegaskan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama pemda di tengah meningkatnya ancaman serangan siber.

“Hasil penelusuran sementara menunjukkan dugaan kebocoran tidak berasal dari database terpusat Pemkab Jombang. Indikasi celah keamanan mengarah pada satu sistem spesifik, yakni aplikasi e-PST,” katanya, dikutip pada Kamis (30/4/2026).

Aplikasi e-PST, sambung Endro, sebenarnya telah mendapatkan pembaruan sistem keamanan. Namun, insiden dugaan kebocoran data tetap terjadi akibat ketidaksesuaian prosedur operasional di tingkat internal pengguna.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Jombang memutuskan memindahkan server aplikasi e-PST ke infrastruktur Pusat Data Diskominfo. Endro menjelaskan pemindahan server dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kebocoran data

“Langkah ini penting untuk meningkatkan sistem keamanan dan meminimalkan risiko kebocoran data pajak Jombang di masa mendatang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengakui serangan siber bukan kali pertama terjadi di lingkungan Pemkab Jombang.

“Memang beberapa kali ada serangan. Setelah kemarin sempat muncul data nama wajib pajak di dark web, kami langsung menutup celah keamanan dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar sistem lebih aman,” tuturnya, seperti dilansir sudutkota.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kebocoran data wajib pajak Jombang mencuat setelah akun media sosial X @DailyDarkWeb mengunggah dataset yang diklaim berasal dari sistem layanan pemerintah daerah.

Unggahan tersebut menyebut sekitar 100.000 data dalam format CSV untuk periode 2025-2026. Data yang diduga bocor mencakup informasi sensitif, seperti nama warga, nomor telepon, hingga perincian layanan pajak dan administrasi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.