JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman RI menyepakati nota kesepahaman tentang koordinasi antara kedua belah pihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Jakarta.
Muliaman dalam sambutannya menjelaskan nota kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat.
“Fungsi dan tugas Ombudsman RI dan OJK perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (27/1).
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
Sebagai informasi, OJK telah melakukan beberapa langkah inisiatif dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan,di antaranya edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di Tanah Air, menyediakan Layanan Konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.
Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima sebanyak 76.850 layanan, dengan rincian layanan 52.992 pertanyaan, 20.002 layanan informasi dan 3.856 pengaduan.
OJK juga terus meningkatkan tata kelola (governance) secara berkesinambungan antara lain di bidang pengendalian internal melalui penerapan konsep combined assurance. OJK telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk proses internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas dan Whistle Blowing System.
Selain itu, kualitas pelaksanan fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK juga telah mendapat penghargaan dari internasional. Berdasarkan hasil penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Committee, pengaturan perbankan Indonesia diakui telah sesuai dengan penilaian internasional dan bahkan lebih baik dari beberapa negara anggota G-20 lainnya. Penghargaan serupa juga diberikan oleh pihak IOSCO kepada pasar modal Indonesia. (Amu)