PERATURAN PEMERINTAH

Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Januari 2017 | 08.50 WIB
Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Aturan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005, yang telah diundangkan sejak 30 Desember 2016.

Perubahan yang paling signifikan dari terlihat pada penambahan pasal tambahan yakni pasal 2A yang secara garis besar berisi detail tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.

Sebagai dilansir dari salinan dokumen PP tersebut, Pasal 2A ayat 1 PP 72/2016 menyebutkan setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alias tanpa perlu persetujuan DPR.

"Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara Pasal 2A ayat 2 PP 72/2016 menyebutkan bahwa dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat langsung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar," seperti tercantum pada Pasal 2A ayat 2 PP 72/2016.

Disebutkan pula, perlakuan perusahaan swasta sama seperti BUMN. Sehingga bisa memperoleh penugasan dari pemerintah untuk proyek-proyek strategis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PP ini juga menyebutkan bahwa saham bisa dipindahkan ke perusahaan swasta. Adapun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 30 Desember 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.