JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia tidak masuk daftar hitam (black list) atau daftar abu-abu (greylist) Financial Action Task Force (FATF) sebagai negara rawan pencucian uang.
Sri Mulyani meyakinkan kepada pimpinan FATF bahwa UU tax amnesty di Indonesia tidak digunakan untuk perbuatan kejahatan keuangan.
‎"Posisi Indonesia tidak di-black list atau grey list. Kita sudah di luar itu," ucap Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10).
Sri Mulyani mengatakan Indonesia juga harus menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty kepada dunia internasional, termasuk FATF bahwa program ini sama sekali bukan bertujuan untuk memfasilitasi uang-uang dari praktik kejahatan kriminal pencucian uang, perdagangan narkoba dan manusia, serta pendanaan terorisme.
"Indonesia di bawah ‎Menkopolhukam dan peraturan Menkeu, UU Tax Amnesty tidak dipakai untuk disalahgunakan bagi mereka lewat cara pencucian uang, drugs and human trafficking, terorism. Penjelasan sangat penting dalam rangka Indonesia ingin menjadi anggota FATF‎," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan gateway (institusi penampung dana repatriasi tax amnesty) baik di perbankan, manajer investasi, perusahaan sekuritas.
"Kita perkuat aturan OJK karena semua gateway di bawah supervisi OJK. Serta perkuat koordinasi dengan aparat hukum di bawah Menkopolhukam," terangnya. (Amu)