PERIODE I TAX AMNESTY

Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 September 2016 | 19.32 WIB
Hari Terakhir, Ini yang Diumumkan DJP

JAKARTA, DDTCNews  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak cepat memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan di akhir periode pertama ini, wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty hanya cukup membayar uang tebusan dan tidak perlu menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) beserta lampirannya.

Melalui pengumuman resminya, DJP membantah keras kabar tersebut. DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty wajib membayar uang tebusan dan menyampaikan SPH beserta lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Pada akhir periode pertama ini yaitu hari ini Jumat 30 September 2016, Direktur Jenderal Pajak memberikan kemudahan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016,” bunyi pengumuman tersebut.

Berikut ini beberapa kemudahan diberikan Dirjen Pajak tersebut:

1. Wajib pajak menyampaikan SPH yang dilampiri dengan:

  • Bukti pembayaran uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak
  • Bukti pelunansan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidka seharusnya dikembalikan
  • Daftar rincian harta tambahan yang wajib memuat kolom 2,3,4 dan 5B
  • Daftar rincian utang tambahan yang wajib memuat kolom 15,16,17 dan 5C

2. Dirjen Pajak menerima SPH dan menerbitkan tanda terima kepada wajib pajak yang menyampaikan SPH dengan lampiran tersebut di atas.

Wajib pajak juga diberikan kelonggaran untuk menyampaikan kekurangan dokumen yang belum dilengkapi hingga 31 Desember 2016.

Namun, jika wajib pajak tidak melengkapi berkas sampai dengan batas waktu itu, Dirjen Pajak akan mengembalikan SPH dan membatalkan surat keterangan pengampunan pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya.

DJP mengimbau semua pihak menyebarluaskan informasi ini untuk mencegah kesalahan informasi di kalangan konsultan dan wajib pajak. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.