PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 September 2016 | 08.35 WIB
 Tax Amnesty Resmi Diperpanjang Hingga Desember

JAKARTA, DDTCNews – Periode pertama program pengampunan pajak yang seharusnya berakhir pada tanggal 30 September 2016, resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 31 Desember 2016 dengan tarif yang sama yaitu hanya sebesar 2%.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan periode pertama sudah diresmikan oleh Menteri Keuangan. Proses administrasi juga sudah diizinkan hingga Desember 2016.

“Proses administrasi untuk memperpanjang tax amnesty sudah disetujui oleh Ibu Sri Mulyani. Namun, saya tekankan, perpanjangan periode tersebut hanyalah pada proses penyelesaian administrasinya saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Rosan menambahkan perpanjangan tersebut tidak akan mengubah Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan. Karena pembayaran uang tebusan tetap harus dilunaskan setidaknya pada 30 September 2016.

Rosan optimis perpanjangan ini mampu menarik seluruh pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dengan begitu, penerimaan uang tebusan akan mengalami peningkatan secara signifikan.

Bahkan, peningkatan pada penerimaan negara melalui sektor perpajakan juga akan terpengaruh akibat perpanjangan ini. Sebelumnya, sudah banyak dari kalangan masyarakat yang menginginkan perpanjangan periode.

Mulai dari pengusaha kecil, pengusaha menengah, hingga pengusaha besar meminta perpanjangan tersebut. Tapi saat itu pemerintah masih perlu mempertimbangkan sejumlah hal jika mengabulkan perpanjangan periode program pengampunan pajak.

Saat ini permintaan tersebut sudah disetujui dan diresmikan oleh Menteri Keuangan. Pengambilan keputusan tersebut tentu tidak lepas dari instruksi Presiden, setelah Presiden mendengar pendapat dari 20 pengusaha yang diundang datang ke Istana Negara untuk membahas perpanjangan tax amnesty.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengatakan jika dana partisipan belum masuk Indonesia, namun memiliki kemauan untuk men-declare untuk repatriasi, maka pelunasan tarif 2% harus dibayar terlebih dulu.

“Selanjutnya dana yang siap masuk Indonesia akan tetap dilakukan pemantauan. Ini salah satu contoh yang menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut hanyalah pada proses administrasinya saja,” kata Jokowi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.