PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 4 Aturan Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Agustus 2016 | 22.40 WIB
Ini 4 Aturan Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 4 aturan teknis terbaru terkait dengan program amnesti pajak turunan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah terbit, menyusul sejumlah peraturan teknis lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Keempat peraturan tersebut adalah, Pertama, Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kedua, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-34/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Ketiga, SE-35/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Keempat, SE-36/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.

Dengan terbitnya 4 peraturan terbaru ini, maka total sudah 8 peraturan teknis yang diterbitkan dalam rangka program pengampunan pajak. Dari 8 peraturan itu, 2 berupa peraturan menteri keuangan, 2 peraturan dirjen pajak, dan 4 surat edaran dirjen pajak. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.