SORONG, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Sorong menegah sebuah yacht bernama Golden Sunset NZ264 di dermaga PT EON Enginering, Klalin, Sorong, karena tidak memiliki izin impor sementara sampai jatuh tempo 20 Januari 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Firman Sane Hanafiah melalui keterangan tertulisnya pekan ini menjelaskan impor kapal tersebut berpotensi merugikan negara Rp1,6 miliar. Ditjen Bea dan Cukai selanjutnya akan mengenakan sanksi kepada pemilik kapal dan mereekspor yacht tersebut.
“Hasil penindakan ini nanti akan disampaikan ke Kantor Bea Cukai Tual untuk proses penyelesaian lebih lanjut yang kemungkinan penyelesaiannya adalah me-reekspor kapal tersebut, mengenakan sanksi berupa denda atau melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujarnya.
Firman menjelaskan kapal dengan panjang 19,5 meter, lebar 8,3 meter dan berat 24 GT berjenis sailing yacht itu diimpor dengan skema impor sementara melalui Kantor Bea Cukai Tual pada Oktober 2015 yang harus diekspor kembali pada 20 Januari 2016.
Akan tetapi, pada saat jatuh tempo, pemilik kapal tidak mengajukan perpanjangan impor sementara. Karena itu, seharusnya yang bersangkutan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas yacth tersebut.
Secara terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menuturkan apabila pemilik tidak menyelesaikan administrasi kepabeanan atas ijin impor kapal tersebut sampai dengan tanggal jatuh tempo, dengan sendirinya ada ketentuan kepabeanan yang dilanggar.
“Pemilik telah terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujarnya.
Deni juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke Bea Cukai apabila mengetahui adanya kapal impor yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi. “Penindakan ini akan memberikan efek jera bagi importir sementara yang tidak taat hukum kepabeanan,” pungkasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.