Jakarta, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba. Ketiganya ditangkap di Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa sore (14/6). Dari penangkapan itu, narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa berhasil diamankan.
Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) menjelaskan, ada modus baru dengan menyimpan narkoba dalam pipa dengan ketebalan hingga 4 cm dan ditutup dengan alumunium voil hingga kedap suara. Rumah yang dipakai sebagai pabrik mi itu hanya sebagai kedok para pelaku.
“Narkoba itu di masukkan dalam pipa-pipa sebanyak sembilan batang. Di dalamnya terdapat 45 kg sabu kristal,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di tempat kejadian.
Petugas mengamankan sebanyak lima orang tersangka dengan inisial HE, EN, ED, GN, dan DD. HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang masih berstatus bebas bersyarat.
Karena hal itu, dalam melakukan transaksi, HE memakai identitas EN untuk membuka rekening dan sebagai alamat tujuan pengiriman barang.
Hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa ada narapidana Lapas Cipinang dengan inisial AK yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia juga diduga tergabung dalam jaringan narkotika Freddy Budiman.
Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai yang berada di lokasi kejadian juga menambahkan, keberhasilan operasi itu tidak lepas dari hasil analisa dan pengamatan yang cukup lama yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga dibantu oleh adanya koordinasi baik dengan BNN dalam memantau dan memeriksa lokasi, serta melakukan penyelidikan bersama. “Keberhasilan ini juga tak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dan BNN,” pungkas Heru. (Amu)