Obat-obatan terlarang yang diamankan Bea Cukai Timika.
MIMIKA, DDTCNews - Bea Cukai Timika, Papua menggagalkan distribusi obat keras berjenis hexymer sebanyak 10.120 butir. Jumlah tersebut didapat dari 3 penindakan sejak akhir Janurari hingga awal Februari 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Timika Widhiwidhana mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Tim mendapatkan laporan tentang adanya rencana pengiriman barang yang diduga berisi obat-obatan terlarang.
"Setelah tim penindakan melakukan koordinasi dengan pihak jasa kirim, petugas jasa kirim melakukan pembukaan dan pemeriksaan paket dengan disaksikan oleh petugas Bea Cukai," ujar Widhi dilansir beacukai.go.id, Selasa (13/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Kamis (25/1/2024), tim mendapati obat-obatan terlarang berjenis hexymer sebanyak 3.060 butir dengan berat 481 gram. Selanjutnya, pada Sabtu (27/1/2024), tim kembali mendapati hexymer sebanyak 5.050 butir dengan berat 750 gram melalui jasa kirim yang sama.
"Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter," ujar Widhi.
Masih dengan temuan modus yang sama, penindakan ketiga dilakukan pada Jumat (2/2/2024). Tim mendapati hexymer sebanyak 2.010 butir dengan berat 300 gram. Atas tiga penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 10.120 butir.
Widhi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mimika untuk ditindaklanjuti dan didalami.
"Penindakan ini dilaksanakan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Mari turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba dan wujudkan lingkungan damai, serta masa depan yang gemilang," katanya. (sap)