Penahanan pihak yang menyelundupkan kukis mengandung ganja.
MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membongkar penyelundupan 55 keping kukis yang mengandung ganja seberat 278,3 gram. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nazwar menjelaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Sabang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan profiling dan controlled delivery.
"Setelah dilakukan pengawasan, kami berhasil mengamankan barang bukti di dalam sebuah paket yang dikirim jasa ekspedisi," kata Nazwar, dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Terhadap barang bukti dan para pelaku telah diserahterimakan ke BNNP Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan sinergi ini merupakan bukti nyata kerja sama antarinstansi yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak negatif narkoba," pungkas Nazwar. (sap)