Laman depan dokumen PP 10/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 10/2023 menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu jenis PNBP yang ditetapkan tarifnya lewat PP 10/2023 yakni tarif PNBP atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
"Dengan diundangkannya UU 9/2018 tentang PNBP serta adanya jenis PNBP yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemendagri dengan PP ini," bunyi bagian penjelasan dari PP 10/2023, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Merujuk pada lampiran dari PP 10/2023, Kemendagri mengenakan PNBP atas beberapa layanan yakni pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, dan verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP elektronik.
Tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah sebesar Rp6,8 juta hingga Rp33,36 juta bila elemen data yang dipadankan lengkap. Bila elemen data yang hendak dipadankan tidak lengkap, tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah senilai Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Selanjutnya, tarif PNBP atas layanan verifikasi kependudukan berbasis web adalah senilai Rp1.000 per NIK. Bila verifikasi dilakukan lewat webservice biometrik sidik jari, tarif PNBP adalah senilai Rp2.000 per biometrik. Untuk verifikasi lewat webservice biometrik face recognition, tarif ditetapkan senilai Rp3.000 per biometrik.
Untuk akses data agregat penduduk, tarif PNBP yang berlaku atas akses level 1 adalah senilai Rp100.000 per 6 bulan. Adapun tarif PNBP untuk akses level 2 dan level 3 adalah senilai Rp200.000 dan Rp300.000 per 6 bulan.
Selanjutnya, Kemendagri juga mengenakan PNBP sebesar Rp100.000 atas setiap pengunduhan buku digital data agregat penduduk.
Terkait dengan verifikasi data kependudukan lewat blanko KTP elektronik, Kemendagri mengenakan PNBP senilai Rp200.000 untuk setiap unit personalisasi SAM dan PNBP senilai Rp500 per akses koneksi SAM online.
PP 10/2023 telah diundangkan pada 27 Februari 2023 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)