Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2022, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran.
Dalam data Kinerja Penegakan Hukum DJP 2022 di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan pada laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 5,5% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.
“Sehubungan dengan tugas DJP untuk menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara, kegiatan penegakan hukum pidana berkolaborasi dengan fungsi pengawasan di DJP,” tulis otoritas, Jumat (24/3/2023).
Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tersebut senilai Rp3,3 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hingga 106,25% dari capaian pembayaran pada tahun sebelumnya senilai Rp1,6 triliun. Simak pula ‘Ada Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, Libatkan Pemeriksa Bukper dan AR’.
DJP mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan (tax enforcement). Hal ini merupakan serangkaian kegiatan untuk meyakini wajib pajak atau calon wajib pajak telah melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya.
Misalnya, pelaporan diri untuk mendapatkan status sebagai pengusaha kena pajak (PKP); assessment pajak terutang; pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, serta penyampaian data dan informasi pajak sebenarnya.
Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga penyidikan. Penegakan hukum dinilai dapat memberi kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.
Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan.
“Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak,” imbuh DJP. (kaw)