Presiden Jokowi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali membubarkan 2 BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).
Pembubaran Istaka Karya telah diatur dalam PP 13/2023. Pembubaran ini mempertimbangkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Istaka Karya pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," bunyi salah satu pertimbangan PP 13/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Pasal 2 PP 13/2023 menyatakan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN; peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 12 Juli 2022. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan akan disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, PP 14/2023 menjadi payung hukum pembubaran PT ISN. Dalam pertimbangannya, dijelaskan pembubaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
"Bahwa berdasarkan keputusan menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara ... telah ditetapkan pembubaran ... yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran ... dengan peraturan pemerintah," bunyi salah satu pertimbangan PP 14/2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini pada 17 Maret 2023, PT ISN yang statusnya sebagai perusahaan perseroan dibubarkan. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT ISN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT ISN termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP 14/2023. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT ISN juga disetorkan ke kas negara. (sap)