Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah menegaskan jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 50/2022, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak terutang dengan benar—sesuai dengan ketentuan—serta melaporkan dalam SPT, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
“Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dirjen pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan Wajib Pajak.
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu. Penerbitan disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.
“Apabila direktur jenderal pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan … tidak benar, direktur jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.
Jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)