Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tengah dilakukan pemeriksaan dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sepanjang dirjen pajak belum menyampaikan SPT hasil pemeriksaan.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Merujuk pada pasal 8 ayat (1), wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam laporan tersendiri.
“Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh wajib pajak…,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (5/3/2023).
Selain itu, laporan tersendiri tersebut harus dilampiri sejumlah dokumen. Pertama, penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT.
Kedua, surat setoran pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.
Ketiga, surat setoran pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.
Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Dari hasil pemeriksaan, diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.
Jika hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan wajib pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (rig)