KEBIJAKAN PAJAK

Penyusutan Bangunan Permanen Boleh Lebih dari 20 Tahun, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Februari 2023 | 16.00 WIB
Penyusutan Bangunan Permanen Boleh Lebih dari 20 Tahun, Ini Alasannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun.

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan ketentuan tersebut ditetapkan sehingga wajib pajak memiliki ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak.

"Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun dan secara praktik dalam pembukuan perusahaan itu penyusutannya melebihi 20 tahun," katanya dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar IAI, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Dengan ditetapkannya PP 55/2022, wajib pajak memiliki ruang untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Hal ini hanya berlaku atas bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun.

"Ini memberikan ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelaraskan pembukuannya dengan ketentuan, meski tentu akan ada sedikit perbedaan," ujar Hari.

Bila hendak melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaatnya dalam pembukuan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas bangunan permanen yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang hendak melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Tata cara penyampaian pemberitahuan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun masih akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.