PMK 112/2022

Tak Cuma Pajak, Perizinan Sampai Ekspor-Impor Juga Wajib Pakai NIK

Muhamad Wildan
Senin, 30 Januari 2023 | 16.30 WIB
Tak Cuma Pajak, Perizinan Sampai Ekspor-Impor Juga Wajib Pakai NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya untuk keperluan administrasi perpajakan, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) juga akan berlaku untuk layanan administrasi lainnya.

Mulai 1 Januari 2024, layanan-layanan yang selama ini mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit harus mulai menggunakan NIK.

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 ... pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan yang dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022, Senin (30/1/2023).

Layanan administrasi yang harus menggunakan NIK dan tidak boleh lagi menggunakan NPWP 15 digit contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan usaha, administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.

Oleh karena itu, pihak lain perlu menyesuaikan sistemnya masing-masing agar dapat memberikan pelayanan menggunakan NIK ataupun NPWP 16 digit pada 1 Januari 2024. Meski demikian, dirjen pajak bisa memberikan perpanjangan waktu bila sistem milik pihak lain masih belum siap.

"Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022.

Untuk mendukung pihak lain dalam menyesuaikan sistem dan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, DJP akan membantu pihak lain melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Guna mendapatkan bantuan tersebut, pihak lain perlu mengajukan permintaan kepada dirjen pajak. "Layanan ... diberikan secara elektronik oleh dirjen pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP format 15 digit dan/atau NPWP cabang; dan nama wajib pajak," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 112/2022.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi penduduk sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Namun, saat ini NIK hanya dapat digunakan untuk masuk ke akun DJP Online dan belum dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.