ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Januari 2023 | 16.00 WIB
Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT Tahunan melalui e-form tidak bisa sekadar dengan meng-copy paste data PDF dan mengisi pembetulannya. 

Melalui unggahan di media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembetulan SPT Tahunan tetap perlu dilakukan dengan mengajukan e-form di DJP Online. Caranya, wajib pajak memilih menu e-form, kemudian Buat SPT, lalu pilih Tahunan dan status pembetulannya. 

"File e-form nanti akan ter-download. Di file tersebut akan otomatis terisi data sesuai yang dilaporkan pada SPT normal. Lalu silakan lakukan pembetulannya," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023). 

Perlu diketahui kembali, langkah awal pembetulan SPT Tahunan adalah dengan memilih menu Lapor pada DJP Online. Kemudian, pilih e-filing atau e-form. Lalu, pilih Buat SPT

"Di Data Formulir pada bagian Tahun Pajak silakan diisi sesuai tahunnya, kemudian pada status SPT silakan pilih Pembetulan," cuit DJP. 

Wajib pajak juga perlu cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menimbulkan adanya peningkatan utang, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ... dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi," bunyi Pasal 8 ayat (2b) UU KUP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.