JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menggunakan artificial intelligence (AI) dalam proses bisnis perpajakan dengan tetap menjaga kerahasiaan data para wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tidak secara serta-merta menggunakan AI yang jamak digunakan oleh masyarakat. Menurutnya, AI yang digunakan oleh DJP adalah AI tersendiri yang dikembangkan bersama yurisdiksi mitra.
"Kami tidak akan menggunakan perangkat open source untuk menjalankan sistem AI kami. Kami menerapkan sistem AI menggunakan kemampuan internal kami serta melalui kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra yang sudah memiliki sistem AI canggih, contohnya China," ujar Bimo di sela-sela gelaran Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7, Selasa (13/10/2026).
Bimo mengamini bahwa AI memungkinkan otoritas pajak untuk mengelola data secara lebih cepat dan akurat serta mempercepat proses pemberian pelayanan kepada wajib pajak. Namun, penggunaan AI harus tetap memperhatikan kerahasiaan data wajib pajak.
"Masalah kerahasiaan data wajib pajak merupakan prioritas utama yang harus kami jaga. Saya yakinkan kepada wajib pajak bahwa kami sangat serius dalam melindungi kerahasiaan data mereka," ujar Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Secretary of Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) Secretariat Huang Suhua mengatakan pihaknya telah mendorong otoritas pajak anggota BRITACOM untuk menggunakan teknologi terbaru.
Penggunaan teknologi terbaru akan mendukung upaya peningkatan penerimaan dan pendanaan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Ke depan, Huang mengatakan BRITACOM bercita-cita membentuk task force khusus yang mendukung pemanfaatan teknologi terbaru termasuk AI untuk mendukung mobilisasi penerimaan negara.
"Kita bisa membentuk task force yang berfokus pada pemanfaatan teknologi mutakhir untuk membantu negara-negara berkembang dalam memobilisasi sumber daya demi tujuan bersama, yaitu melayani masyarakat," ujar Huang.
Sebagai informasi, BRITACOM adalah organisasi nonprofit yang mewadahi kerja sama antarotoritas pajak yurisdiksi-yurisdiksi yang berpartisipasi dalam Belt and Road Initiative (BRI).
Adapun BRITACOF adalah agenda resmi yang diselenggarakan BRITACOM setiap tahun. Pada tahun ini, Indonesia melalui Ditjen Pajak (DJP) berkesempatan menjadi tuan rumah BRITACOF ke-7. (dik)
