ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Minta Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Non-PKP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Januari 2023 | 08.30 WIB
Begini Cara Minta Sertifikat Elektronik Bagi Wajib Pajak Non-PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menguraikan kembali prosedur permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pengusaha kena pajak (PKP) di media sosial.

DJP menyebut prosedur perpanjangan sertel wajib pajak non-PKP sama seperti prosedur permintaan sertel untuk pertama kali. Adapun ketentuan permintaan sertel tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Untuk WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertifikat elektronik sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan Pasal 41 s.d. Pasal 43 PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (22/1/2023)

Sertel adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan sertel tersebut, wajib pajak dapat memperoleh berbagai macam layanan pajak di antaranya permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, e-bupot, dan e-objection. Berikut tahapan permintaan sertel bagi yang belum memiliki akun PKP.

Mula-mula, wajib pajak mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Kemudian, mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Setelah itu, petugas pendaftaran meneliti formulir permintaan sertifikat elektronik dan dokumen persyaratan

Selanjutnya, petugas pendaftaran melakukan pengujian verifikasi dan autentifikasi atas data wajib pajak. Dalam hal telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas pendaftaran memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak

Kemudian, petugas khusus akan melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Nanti, petugas khusus akan melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel.

Setelah itu, petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan memberikan bukti penerimaan sertel melalui email. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.