Ilustrasi. Petugas memusnahkan ratusan telepon genggam dengan cara dihancurkan menggunakan palu saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ā
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menghapus 26.653Ā tautan perdagangan di marketplace sepanjang 2022 lalu. Link penjualan online yang dihapus terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).Ā
Dari puluhan ribu tautan yang diturunkan, 76 tautan di antaranya adalah penawaran jasa buka blokir IMEI handphone. Maraknya jasa buka blokir IMEI sejalan dengan masih tingginya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.Ā
"Maraknya peredaran ponsel ilegal menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Angrijono, dikutip pada Kamis (5/1/2022).Ā
Total, ada 37.488 tautan perdagangan yang diawasi pemerintah di seluruhĀ marketplaceĀ atau lokapasar sepanjang 2022.
Sepanjang 2022, pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE, terdiri dari 22Ā marketplace, 121 ritelĀ online, 2 pelantar pembanding harga, dan 2Ā classified ads. Sebanyak 31 pelaku PMSE di antaranya diketahui tidak memenuhi persyaratan sehingga diberikan sanksi administratif.
Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang padaĀ marketplace. Pelaku usaha yang memasang tautan tersebut dianggap pelanggar Permendag 6/2022 dan Permendag 8/2022.
Terkait dengan IMEI handphone, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mewanti-wanti kembali masyarakat untuk memastikanĀ gadgetĀ atau gawai yang dibelinya sudah didaftarkan IMEI-nya (jika dibeli di Indonesia). Sementara itu, jikaĀ gadgetĀ seperti iPhone dibeli sendiri di luar negeri maka pendaftaran IMEI bisa dilakukan di kawasan pabean seperti terminal kedatangan saat tiba di Indonesia.
Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomorĀ PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkatĀ handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhoneĀ ex interĀ tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. (sap)