UU HPP

Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Muhamad Wildan
Rabu, 4 Januari 2023 | 12.30 WIB
Pengenaan Pajak Atas Natura Diklaim Berikan Keadilan bagi Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pengenaan PPh atas natura berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menciptakan keadilan bagi pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui UU HPP, imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan natura bisa dibiayakan.

"Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak," ujar Suryo, Selasa (3/1/2023).

Meski demikian, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

"Penghasilan adalah penghasilan, dan wajib bagi para pihak untuk membayar PPh kecuali memang yang diatur khusus, yaitu natura yang memang bukan [objek] PPh," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak melalui UU HPP dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama ini pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh high level employee seperti direktur dan komisaris.

Dalam pembahasan UU HPP pada tahun lalu, pemerintah mengungkapkan belanja pajak yang timbul pada 2016 hingga 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.

Dari total belanja pajak tersebut, 51,17% di antaranya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya berkontribusi sebesar 9,79% terhadap total belanja pajak yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak.

Berdasarkan data di atas, tampak adanya ketidakadilan horizontal antara high level employee dan karyawan pada umumnya.

High level employee mampu meminimalisasi pajak yang harus dibayar karena menerima penghasilan nontunai, sedangkan karyawan harus membayar pajak secara penuh karena lebih banyak menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.