KP2KP NUNUKAN

Gencarkan Pengumpulan Data, Petugas Pajak Sisir Lokasi Pet Shop

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Desember 2022 | 16.30 WIB
Gencarkan Pengumpulan Data, Petugas Pajak Sisir Lokasi Pet Shop

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyisir tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan pakan dan kebutuhan hewan peliharaan (pet shop) pada 12 Desember 2022.

Pegawai pajak dari KP2KP Nunukan Trisha Aurel Carissa mengatakan usaha petshop saat ini tengah menjamur. Untuk memenuhi target Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), pegawai pajak menyisir pet shop di kawasan perumahan.

“Wajib pajak pemilik pet shop Riska yang berlokasi di kompleks perumahan KPN Nunukan kooperatif dalam memberikan data di lapangan kepada kami,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (30/12/2022).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Trisha, petugas juga menanyakan besaran omzet dan pencatatan neraca yang dilakukan wajib pajak. Tak ketinggalan, ia juga memberikan edukasi perihal kewajiban pemungutan PPN untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara dengan tujuan untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.