EDUKASI PAJAK

Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Desember 2022 | 09.30 WIB
Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, terdapat dua implikasi pajak atas transaksi berupa sewa kendaraan bermotor, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU UU PPN disebutkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Dalam hal ini, sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersebut tersedia untuk dipakai. Untuk itu, penyerahan jasa atas sewa kendaraan bermotor, termasuk objek pajak dari PPN.

Apabila transaksi jasa persewaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan diserahkan di dalam daerah pabean maka penyerahan jasa ini masuk ke dalam jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, PPN yang terutang akan dikenakan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dan PKP bertindak sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP tersebut.

Untuk pajak penghasilan, Pasal 23 UU PPh menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, termasuk sewa kendaraan bermotor, dikenakan PPh dengan tarif 2%.

Apabila wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif dasarnya sehingga tarif PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 4%.

Ingin lihat contoh kasus sewa kendaraan bermotor atau ingin tahu dasar hukum apa yang mendasari pajak atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya di Persewaan Kendaraan Bermotor Perpajakan ID.

Perpajakan ID juga menyediakan artikel panduan pajak atas transaksi-transaksi lain seperti Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Hadiah Perlombaan Olahraga, dan masih banyak lagi. Akses Panduan Pajak Transaksi Perpajakan ID sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.