News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jelaskan Alasan Hitungan Proporsional Pokok dan Sanksi Dihapus

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 28 Oktober 2026 | 19.30 WIB
DJP Jelaskan Alasan Hitungan Proporsional Pokok dan Sanksi Dihapus
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan latar belakang penetapan PMK 71/2026 yang menghapus ketentuan penghitungan proporsional atas pokok pajak dan sanksi bagi wajib pajak yang hendak mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Etty Rachmiyanthi mengatakan penghitungan pokok dan sanksi pajak secara proporsional dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 118/2024, justru menimbulkan kesulitan di lapangan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus di KPP.

"Dalam praktiknya teman-teman di lapangan itu membujuk wajib pajak untuk membayar pokok terlebih dahulu, baru kemudian sanksinya. Namun, ketika wajib pajak mengajukan pengurangan dan penghapusan sanksi, ketika masuk ternyata diproporsionalkan," katanya, Rabu (28/10/2026).

Dalam Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024, ditegaskan bahwa pembayaran SKP dan STP yang dilakukan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran atas pajak yang kurang dibayar dan sanksi.

"Ini bertentangan dengan teman-teman penagihan yang dengan aktif membujuk Bapak/Ibu membayar, tapi kemudian ketika mengajukan upaya hukum, kami proporsionalkan," ujar Etty.

Melalui PMK 71/2026, pasal 23 ayat (6) direvisi sehingga pembayaran atas SKP dan STP diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang kurang dibayar. Bila ternyata pembayaran yang dilakukan wajib pajak lebih besar daripada jumlah kurang bayar, kelebihan dimaksud diperhitungkan terhadap sanksi.

Menurut Etty, norma yang ada di PMK 71/2026 ini sama dengan norma yang sebelumnya berlaku pada PMK 8/2013. "PMK 118/2024 terkait proporsional ini kan aturan baru. Sebagai respons kami terhadap Bapak/Ibu di lapangan yang ternyata lebih menyulitkan untuk mendapatkan pengurangan sanksi, kami kembalikan ke norma PMK 8/2013," tuturnya.

Sebagai contoh, KPP X menerbitkan SKPKB senilai Rp140 juta terhadap Tuan A. SKPKB tersebut terdiri atas pokok pajak senilai Rp100 juta dan sanksi senilai Rp40 juta. Tuan A melakukan pembayaran pokok Rp100 juta atas SKPKB pada 1 Februari 2026, kemudian mengajukan pengurangan sanksi pada 3 Februari 2026.

Dalam kasus ini, pembayaran pada 1 Februari 2026 diperhitungkan sebagai pembayaran atas pokok pajak dalam SKPKB. Dengan demikian, sanksi administratif yang dapat dikurangkan adalah senilai Rp40 juta.

Perubahan mekanisme penghitungan pokok dan sanksi melalui PMK 71/2026 ini dipandang mempermudah wajib pajak untuk memperoleh penghapusan dan pengurangan sanksi, termasuk penghapusan dan pengurangan sanksi yang kini diberikan melalui KEP-239/PJ/2026.

Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak lalu mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi sesuai dengan kriteria dalam KEP-239/PJ/2026 beserta Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.