News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEP-239/PJ/2026

DJP: Makin Cepat Bayar Utang Pajak, Makin Besar Sanksi Dikurangi

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 28 Oktober 2026 | 16.30 WIB
DJP: Makin Cepat Bayar Utang Pajak, Makin Besar Sanksi Dikurangi
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Makin cepat wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) dan membayar pokok utang pajak, makin jumbo pula pengurangan sanksi administratif yang dapat diberikan Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan wajib pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.

"Saya ingin tekankan pada kesempatan kali ini makin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, makin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima," ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Sebagai contoh, sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian SPT PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dengan status kurang bayar; dan/atau SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar, yang disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027 akan diberikan pengurangan sebesar 100% apabila penyampaian SPT dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Perincian jenis sanksi administratif dan besaran pengurangan yang diberikan tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.

"Jenis sanksi atau keadaan lain dapat memiliki persyaratan yang berbeda. Karena itu, Bapak dan Ibu, mari sama-sama diperiksa kondisi masing-masing dan jangan menunggu sampai batas waktu," ucap Bimo.

Bimo berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program PSA yang berlaku secara nasional. Dengan memanfaatkan PSA, wajib pajak dapat melunasi pokok pajak terutang tanpa dibebani sanksi denda, serta mencabut sengketa seperti gugatan maupun upaya hukum lain.

Dia pun mengeklaim petugas pajak di tiap kantor wilayah (kanwil) DJP siap membantu wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi. Selain itu, petugas juga diarahkan untuk terus mengedukasi wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

"Kebijakan ini menemukan 2 itikad baik. Dari sisi wajib pajak untuk melunasi pokok, membetulkan SPT sendiri dan bila perlu mencabut sengketa. Dari sisi pemerintah, kami melepaskan sanksi, mempercepat kepastian hukum, dan menghemat biaya administrasi dan sengketa bagi kedua pihak," tutup Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.