JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) digulirkan guna meringankan beban wajib pajak akibat keterlambatan pembayaran pajak atau kekhilafan.
Sejalan dengan itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mendorong seluruh wajib pajak mengikuti program tersebut. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PSA sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.
"Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Bimo menegaskan program PSA bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak terutang, sedangkan sanksi administratif berupa denda dapat dikurangi atau bahkan dihapuskan.
Perlu diketahui, PMK 71/2026 mengubah mekanisme pembayaran utang pajak. Semula, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
"Wajib pajak tetap membayar dan melunasi pokok pajak, sedangkan yang dikurangi dan dihapus oleh DJP adalah sanksi administratif yang belum dibayar," tegas Bimo.
Lebih lanjut, Bimo meminta wajib pajak memperhatikan batas waktu pemanfaatan PSA. Jenis sanksi administratif serta besaran pengurangan yang diberikan juga telah tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Guna memanfaatkan fasilitas ini, sambungnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.
"Bapak dan ibu perlu sangat memperhatikan bahwa batas waktu pengajuan permohonan ini tidak memperpanjang batas waktu pelaporan, pembayaran, ataupun tindakan lain yang dipersyaratkan untuk masing-masing kategori. Kebijakan ini juga diberikan melalui permohonan sehingga tidak berlaku secara otomatis," tutup Bimo. (dik)
