News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KURS PAJAK 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2026

Dolar AS Naik ke Rp18.032, Simak Kurs Pajak Sepekan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 28 Oktober 2026 | 17.00 WIB
Dolar AS Naik ke Rp18.032, Simak Kurs Pajak Sepekan

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali tertekan pekan ini untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhadap nyaris seluruh negara mitra dagang. Mata uang Garuda ini tercatat hanya menguat terhadap peso Philipina.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dipatok pada level Rp18.032. Angka ini meroket dibandingkan dengan nilai kurs pajak mata uang Negeri Paman Sam pekan lalu yang berada di level Rp17.946 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak dalam mata uang negara benua tersebut berada pada angka Rp12.646,64 per dolar Australia. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp12.483,54 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam ringgit Malaysia juga ikut naik. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak mata uang Negeri Jiran tersebut berada pada angka Rp4.416,37. Nilai kurs tersebut terpantau naik dibandingkan dengan minggu lalu yang berada di angka Rp4.395,28 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp14.109,23 untuk satu pekan ke depan. Angka ini tercatat naik signifikan dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp14.004,96 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak terhadap euro selanjutnya terpantau meningkat. Pekan ini, nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut dipatok pada angka Rp20.231,46. Posisi tersebut naik drastis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp20.088,08 untuk setiap €1.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 51/MK.10/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 28 Oktober 2026 - 03 November 2026 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)18032,0086,00
2Dolar Australia (AUD)12646,64163,10
3Dolar Kanada (CAD)12837,35210,95
4Kroner Denmark (DKK)2706,7219,45
5Dolar Hongkong (HKD)2298,5911,96
6Ringgit Malaysia (MYR)4416,3721,09
7Dolar Selandia Baru (NZD)10253,13179,30
8Kroner Norwegia (NOK)1924,1435,85
9Poundsterling Inggris (GBP)24109,69329,16
10Dolar Singapura (SGD)14109,23104,27
11Kroner Swedia (SEK)1819,7921,63
12Franc Swiss (CHF)21876,11270,24
13Yen Jepang (JPY)11434,8495,51
14Kyat Myanmar (MMK)8,580,04
15Rupee India (INR)190,221,81
16Dinar Kuwait (KWD)58113,15492,59
17Rupee Pakistan (PKR)65,070,35
18Peso Philipina (PHP)284,74-0,57
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4805,4825,52
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,350,13
21Baht Thailand (THB)535,860,82
22Dolar Brunei Darussalam (BND)14115,55119,26
23Euro Euro (EUR)20231,46143,38
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2701,4819,79
25Won Korea (KRW)13,590,19

Catatan: untuk JPY, nilai rupiah ditampilkan per 100 yen.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.