Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah menghitung kembali sesuai dengan realisasi, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyesuaian jumlah pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan.
Ketentuan dalam PMK 186/2022 itu berlaku bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti.
Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Skema ketiga adalah penyerahan yang tidak terutang pajak.
“Pengusaha kena pajak melalukan penyesuaian jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan … dengan cara menghitung selisih antara jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).
Adapun alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan merupakan proporsi jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan terhadap masa manfaat barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Sebagai informasi kembali, masa manfaat yang dimaksud ditentukan sebagai berikut:
Adapun penghitungan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan diformulasikan sebagai berikut:
∆P = P’ – P/T
∆P merupakan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan.
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu tahun pajak.
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.
“Besarnya penyesuaian jumlah PM yang dapat dikreditkan …diperhitungkan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak paling lambat pada masa pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 186/2022.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:
PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai dengan Pasal 10, bagi PKP yang telah mengkreditkan PM sesuai dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapi masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhir, penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)