Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memperbarui sertifikat elektronik (sertel) bila masih menggunakan sertifikat elektronik 'versi lama' yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017.
Pada beleid terbaru, yakni PMK 63/2021, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik yang dikeluarkan berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga akhir tahun ini.
"Sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022," bunyi Pasal 12 angka 1 huruf a PMK 63/2021, dikutip Senin (19/12/2022).
Untuk diketahui, sertifikat elektronik dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan DJP secara elektronik. "Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 63/2021.
Sertifikat elektronik sendiri didefinisikan sebagai sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman DJP.
Bila wajib pajak adalah wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan sertifikat elektronik milik orang pribadi tersebut.
Adapun bila wajib pajak adalah bukan wajib pajak orang pribadi, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.
Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)