Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh penyuluh pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2021, penyuluh pajak merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
“Wajib pajak dapat mengundang penyuluh pajak menjadi pembicara, pembahas, atau moderator di acara atau kantor kamu lho,” sebut DJP dalam akun Instagram @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Pertama, melaksanakan penyuluhan satu arah dan dua arah. Contoh pelaksanaan kegiatannya ialah melalui pelaksanaan kelas pajak, sosialisasi, bimbingan teknis, seminar, tax goes to campus, pajak bertutur, Instagram live, podcast, one on one dengan wajib pajak.
Kedua, melayani konsultasi perpajakan secara luring atau daring melalui helpdesk kantor pelayanan pajak, telepon, chat dan saluran lainnya yang disediakan oleh DJP. Ketiga, melakukan penelitian permohonan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.
Keempat, membuat materi edukasi perpajakan dalam bentuk video atau audio. Kelima, sebagai agen Kring Pajak 1500200 yang menjawab pertanyaan wajib pajak melalui live chat pajak.go.id, Twitter @kring_pajak atau saluran lain yang disediakan DJP.
Keenam, menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan atas konsultasi perpajakan. Ketujuh, melakukan penyuluhan melalui pihak ketiga seperti relawan pajak, business development services, dan pajak bertutur.
Kedelapan, mendokumentasikan seluruh kegiatan penyuluhan dalam manajemen pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan (MPKP). (Fikri/rig)