Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah beberapa ketentuan terkait dengan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Perubahan itu diatur dalam PMK 175/2022. Beleid yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 tersebut menjadi perubahan PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Simak ‘Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak’.
“Sertifikasi konsultan pajak … diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Senin (5/12/2022).
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana.
Dalam peraturan yang baru, otoritas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komite pengarah yang meliputi ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada posisi wakil ketua merangkap anggota.
Kemudian, dalam PMK 175/2022, keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 orang. Jumlah ini berkurang dari jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak 9 orang. Adapun ketujuh orang yang dimaksud sebagai berikut:
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, ada pengurangan jumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan dari kalangan akademisi, masing-masing dari 2 menjadi 1 orang. Kemudian, dahulu tidak ada pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Selain itu, 1 orang praktisi di bidang perpajakan yang dahulu ada, sekarang dihapus.
Selain perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak dan perwakilan dari kalangan akademisi, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5), ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah.
Sesuai dengan PMK 175/2022, ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Kemudian, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Adapun pengajuan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, keanggotaan komite pengarah dari unsur asosiasi konsultan pajak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Kemudian, perwakilan dari kalangan akademisi ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama menteri keuangan.
Adapun anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak dan perwakilan akademisi harus memenuhi kriteria memiliki keahlian di bidang perpajakan, tidak pernah dipidana penjara atau kurungan, dan tidak dalam status terpidana.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf d, komite pelaksana berwenang menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak. Adapun struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah.
Anggota komite pelaksana dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan dan non-asosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. Asosiasi konsultan pajak mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memperhatikan proporsi jumlah anggota. (kaw)