Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih (bawah).
JAKARTA, DDTCNews - Bendahara instansi pemerintah tidak perlu melakukan pemungutan pajak jika melakukan transaksi melalui pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 58/2022.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau Jendri Saragih menyatakan bahwa pihak lain yang dimaksud tersebut di antaranya penyedia jasa marketplace pengadaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak.
“Jika bendahara instansi pemerintah belanja ke marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban pemungutannya dilakukan oleh marketplace. Jadi mempermudah bendahara,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Senin (5/12/2022).
Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan rekanan. Penyerahan tersebut dilakukan kepada instansi pemerintah atau pihak selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan.
Terdapat 3 jenis pajak yang dapat dipungut oleh marketplace berdasarkan PMK 58/2022, antara lain PPh Pasal 22, PPN, atau PPnBM. Menurut Jendri, ketentuan tersebut juga mempermudah bagi pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah.
“Marketplace ini juga diharapkan dapat menjembatani para pelaku UMKM untuk menjadi rekanan pemerintah. Selain itu, kewajiban perpajakan [rekanan] juga dipermudah karena sudah dilaksanakan oleh marketplace tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 58/2022, rekanan tersebut juga wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Pertama, pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kedua, orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui pihak lain. (Fikri/rig)