ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 2 Desember 2022 | 19.45 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Kewajiban WP Setelah Setor PPh PHTB, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat kewajiban yang perlu dipenuhi setelah melakukan penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyetorkan PPh atas PHTB-nya wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan penyetorannya ke kantor pelayanan pajak (KPP).

“Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa kawan pajak untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan PPhTB tersebut ke KPP,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Kemudian, Fitria menjelaskan terdapat 2 jenis penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh tersebut yakni, penelitian formal dan material. Namun, lanjut Fitria, yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP adalah penelitian formal.

“Jadi, penelitian ini ada 2 nih kawan pajak, yakni penelitian formal dan juga material. Yang diajukan permohonan penelitian formal nih ke KPP,” jelas Fitria.

Adapun sesuai PER-08/2022, penelitian formal tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Penyampaian permohonannya dapat dilakukan baik, secara elektronik maupun datang langsung ke KPP.

Kendati demikian, diatur bahwa pengajuannya tidak hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pengajuan permohonan penelitian formal dapat diajukan wajib pajak melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Kemudian, jika data yang diteliti dalam penelitian formal telah sesuai maka wajib pajak akan menerima surat keterangan atas penelitian formal yang dilakukan. Pada kesempatan tersebut, Fitria juga menguraikan terkait hal-hal yang diteliti saat penelitian formal.

“Apa saja sih yang dicek dalam penelitian formal ini? Nama dan NPWP-nya, kode jenis setoran, kode akun pajak, dan juga jumlah yang sudah disetorkan apakah sudah sesuai dengan data yang tertera di DJP,” jelas Fitria. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.