FASILITAS PERPAJAKAN

2 Syarat agar Pengusaha di KPBPB Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 November 2022 | 14.30 WIB
2 Syarat agar Pengusaha di KPBPB Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan barang kena pajak (BKP) berwujud kepada pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau Herman Eka Putra menjelaskan terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021.

Pertama, pemasukan BKP berwujud ke KPBPB dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk. Kedua, BKP benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian endorsement,” katanya dalam akun Instagram @pajakkepri, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Herman menyebut pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP, TPB, atau KEK dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dengan mengajukan pemberitahuan perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

PPBJ tersebut lalu disampaikan pengusaha kepada 3 pihak antara lain kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak berwujud, dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui SINSW.

Dokumen PPBJ menjadi dasar bagi PKP di TLDDP, TPB, atau KEK yang menyerahkan barang kena pajak berwujud untuk membuat faktur pajak. Dalam pembuatan faktur pajak, pengusaha juga perlu memastikan PPBJ masih berlaku.

Herman menyebut masa berlaku PPBJ adalah 30 hari. Apabila telah melewati masa berlaku tersebut maka PPBJ dianggap gugur dan tidak dapat digunakan.

Setelah PPBJ dibuat pengusaha di KPBPB dan lawan transaksi telah menerbitkan faktur pajak, BKP berwujud dapat keluar dari pelabuhan. Lalu, otoritas pajak akan mengeluarkan endorsement berdasarkan verifikasi persyaratan.

Terdapat 3 dokumen yang diperlukan untuk endorsement antara lain dokumen pemberitahuan pabean atau pemasukan BKP berwujud ke KPBPB. Kemudian, surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean.

Terakhir, faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.